Blog Pak Asmuri,S.Pd


Thursday, 3 September 2015

CARA PENDAFTARAN E-PUPNS





Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.




2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP
Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.



4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.




7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.




Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya dapat dilihat pada links tautan berikut.


Info update : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi


Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related Posts:

  • CARA MEMASUKKAN BISSKEY TV CARA MEMBUKA SIARAN TV YANG DI ACAK ATAU DI SENSOR Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE … Read More
  • CARA MEMBUAT FANS PAGE FACEBOOKCARA BIKIN FANS PAGE FACEBOOK DI BLOG ANDA Pada bagian artikel ini, ada 2 bagian yang di bahas, yaitu :  1. Cara Bikin Fanpage / Lencana Facebook 2. Cara Pasang Widget Like box di Blog  Ok deh, langsung aja dan … Read More
  • CARA MENGHITUNG LUAS LINGKARAN MATERI KELAS VI SEMESTER 1   Pada Materi kelas VI semester I terdapat  cara menghitung Luas Lingkaran yang membuat sebagian siswa agak puyeng dalam mengerjakan Soal yang di dalamnya terdapat hitungan yang Komplit s… Read More
  • Kode HTML,Java script,untuk blogspotKode script yang telah saya kumpulkan semoga dapat di pakai oleh rekan Blogger Perhatian Kode ini di tujukan buat Blogger Pemula yang masih Butuh. Ini kodenya: 1. Cara membuat gambar zom dan berputar ni scrpinya letakkan k… Read More
  • CONTOH BLANKO SKHU SEMENTARAContoh Blanko SKHU sementara untuk  SD Setelah di umumkannya kelulusan siswa SDN secara nasional, lalu saya  berselancar mencari  contoh format untuk blanko SKHU untuk siswa yang lulus UN. Dan saya tertarik un… Read More

0 komentar:

Post a Comment

Tinggalkan Komentar anda di sini sebagai tanda anda telah mampir
terima kasih atas Kunjungannya
Salam Pertemanan dari Asmuri ,S.Pd

Kumpulan Poto





































































































Materi Penting Untuk Guru